2.318 Guru PPPK di Aceh Terima Surat Perjanjian Kerja

By Abdi Satria


nusakini.com-Banda Aceh-Sebanyak 2.318 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru formasi tahun 2021 di Provinsi Aceh menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Acara penyerahan dilaksanakan secara simbolis di Aula Dinas Pendidikan Aceh oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM kepada 246 guru PPPK khusus Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Kegiatan penyerahan SPK dilakukan secara serentak di 20 Cabang Dinas Pendidikan Aceh seluruh Aceh.

Penandatanganan SPK dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja.

Saat memberikan arahan, Kadisdik Aceh Alhudri mengharapkan kepada guru yang sudah lulus PPPK untuk menjadi pendidik yang hebat. Karena, menurutnya, seorang pendidik harus mampu menjadi motivator pembangunan kepribadian atau karakter siswa sekaligus menjadi inovator dalam mengembangkan pendidikan.

“Kami berharap guru PPPK dapat bekerja lebih baik lagi untuk mencerdaskan generasi bangsa dan dapat menyesuaikan diri dengan teknologi pendidikan atau digitalisasi pendidikan, sehingga pendidikan dapat terus maju dan berkembang," pesan Alhudri.

Kadisdik menyebutkan ada beberapa proses tahapan yang dilalui hingga lulus menjadi P3K, mulai dari pengumuman seleksi yang menyatakan Pemerintah Aceh mendapatkan kuota 5.218 orang untuk jenjang SMA/SMK/SLB.

Seleksi komptensi telah dilakukan dalam dua tahap, saya ucapkan selamat sekali lagi, ingat tanggung jawab besar ada dipundak kalian semua, maka jadilah pendidikan yang hebat.

“Para guru PPPK yang baru saja menerima SPK kita harap dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan Aceh ke arah yang lebih baik,” demikian ujarnya. (rls)